Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 184 Perkara, Sebagai Bukti Penegakan Hukum

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 184 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Berau, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (16/7/2025).

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Berau, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Warji, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau Deka Fajar Pranowo, anggota DPRD, anggota Kejari Berau, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau.

 

Kepala Kejari Berau yang diwakili oleh Deka Fajar Pranowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang ditangani Kejari Berau sejak November 2024 hingga Juni 2025. “Total ada 184 perkara. Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, ditimbun, dihancurkan, hingga dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali,” terang Deka.

 

Dari total perkara tersebut, rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

  • 96 perkara narkotika,
  • 42 perkara orang dan harta benda (OHARDA), meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan, dan pembunuhan,
  • 43 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), terdiri dari 24 perkara asusila, satu perkara uang palsu, satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti obat-obatan double L sebanyak 946 butir, serta 17 perkara lainnya,
  • 3 perkara minuman keras dari tindak pidana ringan.

 

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” tegas Deka.

Ia juga berharap, pemusnahan barang bukti ini menjadi momentum bersama dalam menekan angka kejahatan di Bumi Batiwakkal, khususnya di wilayah hukum Kejari Berau. (sep/FN)